Perundungan di Sekolah: Fenomena yang Merugikan dan Perlu Diberantas


Perundungan di Sekolah: Fenomena yang Merugikan dan Perlu Diberantas

Perundungan di sekolah merupakan masalah serius yang masih sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini merugikan tidak hanya korban perundungan itu sendiri, tetapi juga lingkungan pendidikan secara keseluruhan. Perundungan bisa berupa pelecehan verbal, fisik, atau bahkan cyberbullying yang dilakukan secara online. Tindakan perundungan ini dapat menyebabkan korban merasa terisolasi, depresi, dan bahkan berujung pada tindakan bunuh diri.

Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kasus perundungan di sekolah terus meningkat setiap tahunnya. Dalam laporan terbaru, Kemendikbud mencatat bahwa lebih dari 10.000 kasus perundungan dilaporkan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Angka ini mungkin hanya merupakan sebagian kecil dari kasus sebenarnya, karena banyak korban yang tidak melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami.

Perundungan di sekolah tidak hanya merugikan korban secara emosional dan psikologis, tetapi juga dapat mengganggu proses belajar mengajar. Korban perundungan biasanya sulit berkonsentrasi di sekolah dan merasa takut untuk pergi ke sekolah. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada prestasi akademik korban, yang pada akhirnya akan mempengaruhi masa depan mereka.

Untuk itu, perundungan di sekolah perlu diberantas dengan tegas. Sekolah dan orang tua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua siswa. Guru harus terus mengedukasi siswa tentang pentingnya menghormati perbedaan dan tidak melakukan tindakan perundungan terhadap teman sekelas. Selain itu, sekolah juga perlu memiliki mekanisme yang jelas dan efektif untuk menangani kasus perundungan agar korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang mereka butuhkan.

Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan fenomena perundungan di sekolah dapat diminimalisir dan akhirnya dihilangkan. Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman, tanpa harus takut menjadi korban perundungan.

Referensi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (2020). Laporan Perundungan di Sekolah.
2. UNICEF Indonesia. (2019). Stop Bullying: A Guide for Parents and Teachers.
3. Mulyana, Y. (2018). Perundungan di Sekolah: Dampak dan Penanganannya. Jurnal Pendidikan Psikologi.